Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika
semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka
permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin
rendah / murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua
terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari
harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli
sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya
harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar
keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan
konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang
harganya mahal.
Hukum
permintaan
Hukum
permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat
negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga
naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang
yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:
“Semakin
turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta,
dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang
bersedia diminta.”
Pada
hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan
tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah
(dianggap tetap).
Hukum
penawaran
Bahwa
semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya
semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit.
Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan
antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian
bunyi hukum penawaran berbunyi:
“Semakin
tingi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya,
semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia
ditwarkan.”
Hukum
penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran
tidak berubah (ceteris paribus).
PENENTUAN
HARGA KESEIMBANGAN:
Harga keseimbangan atau harga
ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan
dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar
merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di
mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika
keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan
lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan
harga. Sehingga terjadilah transaksi antara penjual dan pembeli.
penerapan
hukum penawaran dan permintaan dalam suatu industri
Berguna
sekali sebab dalam suatu perindustrian sangatlah berguna sekali melakukan
penerapan hukum penawaran dan permintaan dalam perekonomian, karna
perindustrian melakukan penerapan tersebut biasanya dilakukan untuk menentukan
harga penjualan yang dilakukan kepublik .
http://ordinarynitnot.blogspot.com/2012/04/permintaan-dan-penawaran.html
http://ashokablog.blogspot.com/2012/04/menentukan-harga-permintaan-dan-harga.html
http://jausaja.wordpress.com/2011/04/10/hukum-permintaan-dan-penawaran/
http://ashokablog.blogspot.com/2012/04/menentukan-harga-permintaan-dan-harga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar